- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, V adalah ahli waris dari Robby Adam ;
- Menyatakan sebidang tanah negara (bekas Hak Guna Bangunan Nomor 8/Paal Dua seluas 300 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan surat-surat berupa Akta Hibah No.57/KT/XI/1973 dan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 19 adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan obyek sengketa sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Manado No.304/Pdt.G/1973/PN.Mdo jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.127/Pdt/1974/PT Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado No.174/Pdt.G/1974/PN Mdo jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.48/PDT/1976 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Reg.No.622 K/Sip/1979 sebagaimana berita acara teguran (Aanmaning) tertanggal 11 September 2014 dan Berita Acara Eksekusi tanggal 15 Juni 2015 adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 298/Pdt.G/2015/ PN Mnd atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
- Menyatakan surat-surat kepemilikan atas tanah sengketa yang berkaitan dengan tanah sengketa yang bukan atas nama Penggugat termasuk surat kepemilikan atas namaTergugat I atau siapapun juga yang dikeluarkan Turut Tergugat III atau siapapun juga adalah tidak sah dan Tidak Mengikat secara hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V atau siapa saja yang mendapat kuasa terhadap Objek Sengketa untuk menyerahkannya Penggugat dan dipergunakan secara bebas dan aman ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa yang tidak mau secara sukarela memenuhi isi Putusan perkara ini, maka wajar bila kepadanya dikenakan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat I lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada putusan ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.8.580.000.-(delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 207/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Mhbr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik12659