Putusan PN MARTAPURA Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; B. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam perkara a quo adalah sah, berharga dan bernilai hukum; 3. Menyatakan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi yang ditanami dan diambil hasil oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan bahwa SKT No.590-26/CA/SKTN/1991, tanggal 20 Mei 1991 a.n SIMAN, yang digunakan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selaku pemilik yang sah adalah benar letak objek sengketanya yang terletak di wilayah RT.VIII RW.III. Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar tersebut dengan batas dan ukuran Utara dengan tanah Suleman, ukuran 47 meter, Selatan dengan tanah Basuki, ukuran 55 meter, Timur dengan tanah Pawiro Utomo ukuran 121 meter, Barat dengan tanah Jalan Desa ukuran 131 meter. Dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum; 6. Menyatakan SKT No.590-43/CA/SKT/P-XI/2000 tanggal 10 November 2000 atas nama ABDUL HARUN, SKT Nomor 590-42/CA/SKT/P-X/2000 tanggal 09 Oktober 2000 atas nama PAINEM, Surat Keterangan Mutasi Objek Tanah Nomor : 510/CA-SKMOT/VIII-2019/Pem, tertanggal 14 Agustus 2019, atas nama PAINEM, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebidang tanah, tanggal 16 Agustus 2019, Atas nama Yakup, SKT Nomor 590/056/CA/PEM2019, tanggal 22 Agustus 2019 atas nama YAKUP dan Surat Pernyataan dari Pemilik Baru Nomor:590/056/CA/SKT/PEM/2019, tanggal 22 Agustus 2019 atas nama YAKUP adalah telah merubah letak dan isi objek tanah yang tidak sesuai lagi dari warkah/asal usul riwayat tanah yang didapat mereka yaitu SKT No.590-51/CA/SKTP/P-XII/1996 tanggal 21 Desember 1996, atas nama PAWIRO UTOMO adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tersebut; 8. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; C. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Mtp
Kasasi : 3501 K/Pdt/2023
Banding : 9/PDT/2023/PT BJM
Statistik12362