- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG TANGGAL 10 JUNI 2021 NOMOR 271/PID.SUS/2021/PN.CKR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I ZULFIKAR BIN SHALANI DAN TERDAKWA II SOPIAN HADI SUSENO BIN HERMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANASECARA BERSAMA-SAMA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK CIKI YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) PAKET SABU-SABU BERAT BUTTO 0,30 GRAM BERAT NETTO 0,1874 GRAM DAN SISA HASIL PEMERIKSAAN 0,1580 GRAM.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG A5 WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK LENOVO;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO WARNA HIJAU NO. POL : F-3993-NP
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 10 Juni 2021 Nomor 271/Pid.Sus/2021/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Zulfikar Bin Shalani dan Terdakwa II Sopian Hadi Suseno Bin Herman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik ciki yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu berat butto 0,30 gram berat netto 0,1874 gram dan sisa hasil pemeriksaan 0,1580 gram.
- 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG A5 warna putih.
- 1 (satu) unit Hp merk Lenovo;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna HIJAU No. Pol : F-3993-NP
Putusan PT BANDUNG Nomor 231/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 231/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Brrangkilemba Lakukua, Zainuri |
Panitera | Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I ZULFIKAR BIN SHALANI 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, DITNGKAT BANDING SEJUMLAH RP 1.500,00 (SERIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I Zulfikar Bin Shalani 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, ditngkat banding sejumlah Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 479 K/PID.SUS/2022
Banding : 231/PID.SUS/ 2021/PT BDG
Statistik695