- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG, NOMOR : 544/PID.B/2019/PN.BDG, TANGGAL 6 JANUARI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HJ.EUIS SUMPENAH YANG IDENTITASNYA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK";
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH SHM PENGGANTI ASLI NO. 573/CILENGKRANG, LUAS 6.100 M2 ATAS NAMA NYONYA EUIS SUMPENAH YANG DITERBITKAN TANGGAL 25 JULI 2017;
- 1 (SATU) BUAH ASLI BUKU TANAH PENGGANTI NO. 573 YANG DITERBITKAN TANGGAL 25 JULI 2017;
- ASLI SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN NOMOR : B/SKTLK/41730/XII/2015/SPKT TANGGAL 12 DESEMBER 2015, YANG DIKELUARKAN OLEH POLRESTABES BANDUNG ATAS PERMINTAAN EUIS SUMPENAH YANG TELAH MELAPORKAN KEHILANGAN SHM ASLI NOMOR 573 ATAS NAMA EUIS SUMPENAH;
- FOTOCOPY SHM NOMOR 573/CILENGKRANG ATAS NAMA NYONYA EUIS SUMPENAH;
- ASLI SURAT PERNYATAAN TELAH HILANG SHM ASLI NOMOR 573 ATAS NAMA EUIS SUMPENAH TERTANGGAL 12 DESEMBER 2015 YANG DITANDA TANGANI OLEH EUIS SUMPENAH (TERDAKWA);
- ASLI SURAT PERNYATAAN DIATAS METERAI YANG DITANDA TANGANI OLEH EUIS SUMPENAH TANGGAL 1 FEBRUARI 2016 TENTANG PENGUASAAN SECARA FISIK ATAS SEBIDANG TANAH SHM NOMOR 573 ;
- ASLI BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI/PELAPOR ATAS NAMA EUIS SUMPENAH TANGGAL 3 JUNI 2017 DIHADAPAN PEMERIKSA HERU SAKSANA ANGGOTA KEPOLISIAN POLRESTABES BANDUNG, SEHUBUNGAN TERDAKWA TELAH MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN SHM ASLI NOMOR 573;
- ASLI SURAT KUASA TANGGAL 22 JANUARI 2016 DARI TERDAKWA KEPADA HERUNINGSIH TRI CAHYANI UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI NOMOR 573 KE BPN KOTA BANDUNG;
- ASLI SURAT PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI YANG DITUJUKAN KEPADA BPN KOTA BANDUNG TANGGAL 22 JANUARI 2016 YANG DITANDA TANGANI OLEH HERUNINGSIH TRI CAHYANI DIATAS METERAI;
- ASLI WARKAH LAMPIRAN 13 YANG DITANDA TANGANI OLEH HERUNINGSIH TRI CAHYANI SELAKU KUASA DARI TERDAKWA;
- ASLI SURAT PERNYATAAN PEMEGANG HAK/MILIK SHM NOMOR 573 TANGGAL 25 JANUARI 2016 YANG DITANDA TANGANI OLEH HJ. EUIS SUMPENAH DIATAS METERAI;
- ASLI SURAT KUASA DARI TERDAKWA KEPADA DUDI ABDULLAH TERTANGGAL 15 DESEMBER 2016 UNTUK MENGURUS DAN MENYELESAIKAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI NOMOR 573 KE BPN KOTA BANDUNG;
- FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA ATAS NAMA HJ. EUIS SUMPENAH;
- ASLI WARKAH LAMPIRAN 13 PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI NOMOR 573 YANG DITANDA TANGANI OLEH TERDAKWA;
- ASLI SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK ATAS BIDANG TANAH SHM NOMOR 573 TANGGAL 25 JANUARI 2016 YANG DITANDA TANGANI OLEH TERDAKWA DIATAS METERAI;
- ASLI SURAT PERNYATAAN DIBAWAH SUMPAH TANGGAL 25 FEBRUARI 2016 YANG DIUCAPKAN OLEH EUIS SUMPENAH (TERDAKWA) DIHADAPAN KEPALA KANTOR BPN KOTA BANDUNG;
- ASLI SURAT PENGUMUMAN TENTANG SERTIFIKAT HILANG NO. 80/7.32.73/PENG/2016 TANGGAL 21 DESEMBER 2016 YANG DIKELUARKAN OLEH BPN KOTA BANDUNG TERKAIT AKAN DITERBITKAN SHM PENGGANTI NO. 573 ATAS NAMA PEMOHON NYONYA EUIS SUMPENAH;
- ASLI BUKU TANAH NOMOR 573/CILENGKRANG DAN SHM NOMOR 573/CILENGKRANG ATAS NAMA ENTANG ROSADI MASOEM;
- FOTOCOPY LEGALISIR AKTA JUAL BELI NOMOR 713 TANGGAL 9 NOPEMBER 1994 DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS/PPAT ANTARA ENTANG ROSADI MASOEM SELAKU PENJUAL DENGAN H.U. SUTRISNA SELAKU PEMBELI ATAS SEBIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 175/PALASARI;
- FOTOCOPY LEGALISIR SHM NOMOR 175/PALASARI ATAS NAMA H.U. SUTRISNA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung, Nomor : 544/Pid.B/2019/PN.Bdg, tanggal 6 Januari 2020, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HJ.EUIS SUMPENAH yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memasukkan keterangan palsu dalam Akta Autentik";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah SHM Pengganti Asli No. 573/Cilengkrang, luas 6.100 M2 atas nama Nyonya Euis Sumpenah yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2017;
- 1 (satu) buah Asli Buku Tanah Pengganti No. 573 yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2017;
- Asli Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : B/SKTLK/41730/XII/2015/SPKT tanggal 12 Desember 2015, yang dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung atas permintaan Euis Sumpenah yang telah melaporkan kehilangan SHM Asli Nomor 573 atas nama Euis Sumpenah;
- Fotocopy SHM Nomor 573/Cilengkrang atas nama Nyonya Euis Sumpenah;
- Asli Surat Pernyataan telah hilang SHM Asli Nomor 573 atas nama Euis Sumpenah tertanggal 12 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Euis Sumpenah (Terdakwa);
- Asli Surat Pernyataan diatas meterai yang ditanda tangani oleh Euis Sumpenah tanggal 1 Februari 2016 tentang penguasaan secara fisik atas sebidang tanah SHM Nomor 573 ;
- Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Pelapor atas nama Euis Sumpenah tanggal 3 Juni 2017 dihadapan Pemeriksa HERU SAKSANA Anggota Kepolisian Polrestabes Bandung, sehubungan Terdakwa telah membuat laporan kehilangan SHM Asli Nomor 573;
- Asli Surat Kuasa tanggal 22 Januari 2016 dari Terdakwa kepada Heruningsih Tri Cahyani untuk mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti Nomor 573 ke BPN Kota Bandung;
- Asli Surat permohonan Sertifikat pengganti yang ditujukan kepada BPN Kota Bandung tanggal 22 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Heruningsih Tri Cahyani diatas meterai;
- Asli Warkah Lampiran 13 yang ditanda tangani oleh Heruningsih Tri Cahyani selaku Kuasa dari Terdakwa;
- Asli Surat Pernyataan Pemegang Hak/Milik SHM Nomor 573 tanggal 25 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Hj. Euis Sumpenah diatas meterai;
- Asli Surat Kuasa dari Terdakwa kepada Dudi Abdullah tertanggal 15 Desember 2016 untuk mengurus dan menyelesaikan permohonan sertifikat pengganti Nomor 573 ke BPN Kota Bandung;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Hj. Euis Sumpenah;
- Asli Warkah Lampiran 13 permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti Nomor 573 yang ditanda tangani oleh Terdakwa;
- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah SHM Nomor 573 tanggal 25 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas meterai;
- Asli Surat Pernyataan dibawah sumpah tanggal 25 Februari 2016 yang diucapkan oleh Euis Sumpenah (Terdakwa) dihadapan Kepala Kantor BPN Kota Bandung;
- Asli Surat Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang No. 80/7.32.73/Peng/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bandung terkait akan diterbitkan SHM Pengganti No. 573 atas nama Pemohon Nyonya Euis Sumpenah;
- Asli Buku Tanah Nomor 573/Cilengkrang dan SHM Nomor 573/Cilengkrang atas nama Entang Rosadi Masoem;
- Fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor 713 tanggal 9 Nopember 1994 dibuat dihadapan Notaris/PPAT antara Entang Rosadi Masoem selaku Penjual dengan H.U. Sutrisna selaku pembeli atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 175/Palasari;
- Fotocopy legalisir SHM Nomor 175/Palasari atas nama H.U. Sutrisna;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 99/PID/2020/PT BDG |
|
Nomor | 99/PID/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Santoso |
Hakim Anggota | M.hbrfirzal Arzy, Dehel K. Sandan |
Panitera | Bambang Belardaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA BPN KOTA BANDUNG ; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada BPN Kota Bandung ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PID/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 99/PID/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pid/2020
Banding : 99/PID/2020/PT BDG
Statistik8225