- Menyatakan Gugatan Penggugat diterima sebagian;
- menyatakan tanah sengketa sekarang dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat seluas + 173.274 M2 (seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat) dengan batas-batas :
- sebelah utara adalah tanah milik Penggugat;
- sebelah selatan adalah sungai yang kering ketika bukan musim penghujan dan tanah masyarakat;
- sebelah timur adalah tanah masyarakat;
- sebelah barat adalah sungai dan tanah masyarakat; - Menyatakn perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar baiay perkara yang sampai putusan ini sebesar Rp. 2. 494.000 ( dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatn Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN WATAMPONE Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Wtp |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2016/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Juniman Konggoasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan, Br Hakim Anggota Fitri Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/PDT.G/2016/PN.WTP
Kasasi : 762 K/Pdt/2022
Banding : 98/PDT/2021/PT MKS
Statistik1849