- MenyatakanTerdakwaGusti Muliadi alias Mul bin Gusti Usman (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan HukumMenjualNarkotika Golongan Idalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana dendasejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3(tiga) paket plastik bening berklipberisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetaminadengan beratnetto1,13(satukomasatu tiga) gram;
- 1(satu)lembar kertas tisu;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 2(dua)buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah tas selempang merek Contacts warna cokelat;
- 1 (satu) buah dompet merek Levis warna cokelat;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 082151984476;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model F11 Pro warna merah hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
- Pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 7 (tujuh) lembar;dan
- Pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 23 (dua puluh tiga) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2118 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 271/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik603