- Menyatakan Terdakwa JASIEM Als AYU Binti YADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMBELI, MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,34 g ( satu koma tiga empat gram);
- 1 (satu) buah kotak Pixy warna putih;
- 1 (satu) buah buku catatan merek Paperline;
- Uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO F9 warna ungu berikut simcard 085752220991, 082151963368;
- irampas untuk negara;
Putusan PN SANGGAU Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 1525 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 279/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik953