- Menyatakan Terdakwa Albinus Abui Alias Abui Anak Dari Amat Coni Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,40 g (tiga koma empat nol) gram;
- 1 (satu) buah celana training warna biru;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah kantong plastik bening berklip yang kosong;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) unit hp merek Nokia Model TA-1139 warna hitam berikut simcard 081255022623;
Putusan PN SANGGAU Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1555 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 241/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik7611