Putusan PT BANDUNG Nomor 32/PID/2020/PT BDG |
|
Nomor | 32/PID/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Brzaherwan Lesmana |
Panitera | Sukarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; MENYATAKAN TERDAKWA DRS. MUJIJAT .MSI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : IKUT SERTA MEMBUAT SURAT PALSU SECARA BERLANJUT ; FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK NOMOR REGISTER : 593/23-KEC, TANGGAL 19 OKTOBER 2009 BERIKUT LAMPIRANNYA. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA EDDIE SANUSI. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa Drs. MUJIJAT .Msi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? IKUT SERTA MEMBUAT SURAT PALSU SECARA BERLANJUT ? ; Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak nomor register : 593/23-KEC, tanggal 19 Oktober 2009 berikut lampirannya. Dipergunakan dalam perkara Terdakwa EDDIE SANUSI. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 32/PID/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 663 K/Pid/2020
Banding : 32/PID/2020/PT BDG
Statistik6510