Putusan PN RAHA Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Muhammad Akbar Rusli, Dio Dera Darmawan |
Panitera | Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Samsul Alias Tun Bin Hasandaris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) sashet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,77 Gram. (berat netto 0,2137 gram, sisa hasil labfor 0.1878 gram yang dikembalikan sebagai barang bukti dipersidangan) 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru-hitam. 1(satu ) unit hp merk Nokia warna Hitam. 2 (dua) buah korek gas warna putih dan hijau. 1 (satu) bungkus rokok surya kosong. 1 (satu) buah pipet kecil warna putih. 1 (satu) buah Bong/alat isap, bersama pireks terbuat dari botol Aqua yang berisi air mineral bening.Dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 497 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik864