- Menyatakan Terdakwa Riki Inka Putra Alias Boing Bin Zulkarnain telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Riki Inka Putra Alias Boing Bin Zulkarnain tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus bungkus plastik klip bening;
- 62 (enam puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
- Beberapa plastik klip bening;
- 1 (satu) unti HP merek OPPO warna hitam beserta simcard 089530289694;
- 1 (satu) unit hp Vivo warna biru dengan simcard Axis 083803759672 dan TRI 089518761626;
Putusan PN BENGKULU Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik903