- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 136 Ha yang terletak di Desa Tubohan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana tersebut dalam:
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek sengketa;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang maupun badan hukum yang ada diatas tanah milik Penggugat selama ini, yang diajukan berdasarkan permohonan Tergugat I, dan/atau pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya, yang diterbitkan Tergugat II, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATURAJA Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Bta |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Hakim Anggota Salihin Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Akta Pelepasan Hak Nomor: 94 tanggal 14-04-2005 Sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas di sebelah: Utara : berbatasan dengan air segetuk Timur : berbatasan dengan air anak; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan air segetuk; b.Akta Pelepasan Hak Nomor: 95 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan Harupan/air anak; Timur : berbatasan dengan Maryadi/ air anak; Selatan : berbatasan dengan tanah air anak; Barat : berbatasan dengan dengan Sailal Arimi; c. Akta Pelepasan Hak Nomor: 96 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan M. Syaprudin; Selatan : berbatasan dengan M. Syaprudin; Barat : berbatasan dengan tanah alas; d. Akta Pelepasan Hak Nomor: 97 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan Humaidi/ Syaprudin; Timur : berbatasan dengan jasuri; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan dengan ulu tulung air napalan; e. Akta Pelepasan Hak Nomor: 98 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 280.000 M2 (dua ratus delapan puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan pingiran sungai nai; Timur : berbatasan dengan M.Saparudin dan tanah desa; Selatan : berbatasan dengan paparan tanah alang kep. Desa; Barat : berbatasan dengan paparan tanah Desa panggal-panggal f. Akta Pelepasan Hak Nomor: 99 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan tanah Hasim / Tatreri; Timur : berbatasan dengan tanah Samhari bin Harian; Selatan : berbatasan dengan tanah Jasuri; Barat : berbatasan dengan tanah Mat Bakri; g. Akta Pelepasan Hak Nomor: 100 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan tanah Hamidi / M. Syafrudin; Timur : berbatasan dengan tanah Jasri; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan dengan ulu tulung air napalan; h. Akta Pelepasan Hak Nomor: 101 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan air anak / M. Syaprudin; Timur : berbatasan dengan tanah Sumhari; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan M. Bakri; i. Akta Pelepasan Hak Nomor: 102 tanggal 14-04-2005 Sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 10.000 M2 (sepuluh puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan tanah Maryadi; Selatan : berbatasan dengan tanah Maryadi; Barat : berbatasan dengan tanah Sumarnin; j. Akta Pelepasan Hak Nomor: 103 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan Tadri; Selatan : berbatasan dengan M. Bakri / Samhari; Barat : berbatasan dengan Maidi / M. Syapriudin; k. Akta Pelepasan Hak Nomor: 104 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 420.000 M2 (empat ratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan pinggiran sungai nai; Timur : berbatasan dengan tanah Saprudin dan tanah desa; Selatan : berbatasan dengan hamparan tanah alang desa; Barat : berbatasan dengan tanah desan Tubohan; l. Akta Pelepasan Hak Nomor: 105 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan tanah M. Bakri; Timur : berbatasan dengan tanah Jasuri; Selatan : berbatasan dengan tanah alas; Barat : berbatasan dengan tanah Samhari; m. Akta Pelepasan Hak Nomor: 106 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan air anak; Selatan : berbatasan dengan Jasuri / M. Bakeri; Barat : berbatasan dengan Amrunah; n. Akta Pelepasan Hak Nomor: 107 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas 110.000 M2 (seratus sepuluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air enai / Jawari; Timur : berbatasan dengan tanah M. Bakri / air anak; Selatan : berbatasan dengan tanah asal; Barat : berbatasan dengan tanah Abdul Kudus; o. Akta Pelepasan Hak Nomor : 108 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat,berukuran luas 80.000 M2 (delapan puluh ribu meter persegi),terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas di sebelah: Utara : berbatasan dengan tanah Amrunah / M. Syaprudin; Timur : berbatasan dengan M. Bakeri; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan tanah Jasuari; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Bta
Lainnya : 14/Akta.Pdt/2022/PN Bta
Lainnya : 3/Akta.Pdt/2023/PN Bta