Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1366 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1366 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Lismawati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HUA HONG ELECTRICAL INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg., tanggal 4 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 sebesar Rp5.261.584,00 (lima juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian:- Penggugat I (Sdri. Nurul Khusniyah) sebesar Rp2.630.792,00 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);- Penggugat II (Sdri. Dina Ifriani) sebesar Rp2.630.792,00 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah selama proses PHK kepada:- Penggugat I (Sdri. Nurul Khusniyah) sebesar Rp40.192.524,00 (empat puluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh empat rupiah); - Penggugat II (Sdri. Dina Ifriani) sebesar Rp40.192.524,00 (empat puluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh empat rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1366_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1366_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1366 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik12154