- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI NOMOR 127/PID.SUS/2022/PN AMT TANGGAL 31 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI DAKWAAN YANG TERBUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HARIYADI ALIAS YADI LAMBIK BIN ALM. H. KARANI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 12 (DUA BELAS) PAKET YANG TERBUNGKUS PALSTIK PIPER KLIP DENGAN BERAT KESELURUHAN 6.90 (ENAM KOMA SEMBILAN NOL) GRAM DENGAN BERAT BERSIH 4.50 (EMPAT KOMA LIMA NOL) GRAM DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 1,00 (SATU KOMA NOL NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,80 (NOL KOMA DELAPAN NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 1,00 (SATU KOMA NOL NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,80 (NOL KOMA DELAPAN NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,60 (NOL KOMA ENAM NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,40 (NOL KOMA EMPAT NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,60 (NOL KOMA ENAM NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,40 (NOL KOMA EMPAT NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,60 (NOL KOMA ENAM NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,40 (NOL KOMA EMPAT NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,58 (NOL KOMA LIMA DELAPAN) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,38 (NOL KOMA TIGA DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,60 (NOL KOMA ENAM NOL) GRAM DAN BERAT BERSIH 0.40 (NOL KOMA EMPAT NOL) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,54 (NOL KOMA LIMA EMPAT) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,34 (NOL KOMA TIGA EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,37 (NOL KOMA TIGA TUJUH) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,35 (NOL KOMA TIGA LIMA) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,15 (NOL KOMA LIMA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,35 (NOL KOMA TIGA LIMA) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,15 (NOL KOMA LIMA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,33 (NOL KOMA TIGA TIGA) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,13 (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM;
- SETENGAH BUTIR NARKOTIKA JENIS EKSTASI WAMA COKLAT MUDA DENGAN BERAT BERSIH 0,28 (NOL KOMA DUA DELAPAN) GRAM;
- 12 (DUA BELAS ) LEMBAR PLASTIK PAPER KLIP;
- 1 (SATU) LEMBAR KANTONG PLASTIK WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH SENDOK PLASTIK WAMA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WAMA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK POCKET SCALE;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK PAPER KLIP;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA WARNA PUTIH LENGKAP DENGAN SIM CARD;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE ANDROID MERK VIVO WAMA BIRU MUDA LENGKAP DENGAN SIM CARD;
- UANG TUNAI SEBESAR RP3.800.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA PUTIH DENGAN NOPOL DA 6720 FAK;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Amt tanggal 31 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hariyadi Alias Yadi Lambik Bin Alm. H. Karani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yang terbungkus palstik piper klip dengan berat keseluruhan 6.90 (enam koma Sembilan nol) gram dengan berat bersih 4.50 (empat koma lima nol) gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu koma nol nol) gram dan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,00 (satu koma nol nol) gram dan berat bersih 0,80 (nol koma delapan nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,60 (nol koma enam nol) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,60 (nol koma enam nol) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,60 (nol koma enam nol) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,60 (nol koma enam nol) gram dan berat bersih 0.40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,54 (nol koma lima empat) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Setengah butir Narkotika jenis ekstasi wama coklat muda dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 12 (dua belas ) lembar plastik paper klip;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) buah sendok plastik wama hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil wama hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk ?POCKET SCALE?;
- 1 (satu) bungkus plastik paper klip;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna putih lengkap dengan SIM card;
- 1 (satu) buah handphone android merk VIVO wama biru muda lengkap dengan SIM Card;
- Uang tunai sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol DA 6720 FAK;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 284/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 284/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brsigit Sutanto |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 284/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 284/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 632 K/Pid.Sus/2023
Banding : 284/PID. SUS/2022/PT BJM
Statistik8816