- Menyatakan terdakwa Parjianto alias Panji bin Parwoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) Ball Plastik Klip;
- 1 (satu) Buah Sendok Shabu;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital;
- 1 (satu) Buah Botol Plastik warna Putih;
- 1 (satu) unit handphone Merk Realme warna Hitam dengan nomor sim card 0812 6143 9394
Putusan PN BANGKINANG Nomor 580/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 580/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1047 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 580/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Statistik5813