Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 55-K/PM.I-05/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 55-K/PM.I-05/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya, Br Hakim Anggota Fx Agus Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti Ajat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: RUFINUS RINTO, Prada, NRP 31200377870800, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : ?Pemerkosaan.? Dan Kedua : ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentranmisikan serta membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? Dan Ketiga : ?Penganiayaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Visum Et Revertum Nomor: K-1/R/Rs-03/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 atas nama korban Sdri. Yuklina Trisnawati. 2) 2 (dua) lembar foto bekas luka pada bagian mata kanan dan lengan atas nama korban Sdri. Yuklina Trisnawati. 3) 1 (satu) lembar screenshoot riwayat percakapan pengiriman melalui whatsapp Sdri. Yuklina Trisnawati nomor HP. 0895339754318 ke nomor Sdri. Susanti Nomor HP. 081351683166 yang dilakukan oleh Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Oppo A15 warna Hitam milik Prada Rufinus Rinto. Dirampas untuk dimusnahkan. 2) 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Oppo A 3 S warna Merah milik Sdri. Yuklina Trisnawati. 3) 1 (satu) buah baju kaos warna biru muda. 4) 1 (satu) buah Bra warna ungu muda /lilac. 5) 1 (satu) buah Celana jeans warna biru. 6) 1 (satu) buah Celana dalam warna pink. Dikembalikan kepada Saksi-3 (Sdri. Yuklina Trisnawati) 7) 1 (satu) buah Seprei bercorak warna merah, hijau, kuning, putih. 8) 2 (dua) buah Sarung bantal bercorak warna merah, hijau, kuning, putih. 9) 1 (satu) buah Sarung bantal guling bercorak warna merah, hijau, kuning, putih. Dikembalikan kepada pemilik Kost Arafah 10) 1 (satu) buah CD RW merek GT PRO warna putih dari Sdri. Susanti. 11) 1 (satu) buah CD RW merek GT PRO warna putih dari Sdri. Sri Debora. Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.I-05/AD/IX/2022
Statistik26369