- Menyatakan Terdakwa Joni Bin Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni Bin Bahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sashet plastik kecil bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) pipet plastik kecil warna biru yang didalamnya tersisa kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) batang pipet kecil (pireks) berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I jenis shabu sisa pakai;
Putusan PN PINRANG Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 622/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik7816