- Menyatakan TerdakwaRUSBIADIYANSYAH Als SEPEN Bin JUSMANTELAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal putih narkotika jenis shabu.
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) ball plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah pirex kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu.
- 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak rokok A1.
- Uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hadli, M.hbrpanitera Pengganti Yuanita Rusnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara An. Terdakwa Angga Setiawan Bin Sumardin. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 96 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik845