- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 203/PID.SUS/2022/PN PMS TANGGAL 05 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 05 Oktober 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1533/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1533/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbrmade Sutrisna |
Panitera | Yusman Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1515 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1533/PID.SUS/2022/PT MDN
Statistik487