Putusan PTA MAKASSAR Nomor 165/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brm. Basir |
Panitera | Dra. Nuraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 365/Pdt.G/2022/ PA.Skg tanggal 11 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ul Awal 1444 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;1. Menyatakan Laewa bin La Jallo meninggal dunia pada tahun 2002 dan I Karateng binti La Cikki meninggal dunia pada tahun 2010;2. Menetapkan ahli waris Laewa bin Jallo dan isterinya I Karateng binti La Cikki, sebagai berikut :1.1. Laide bin Laewa (anak);1.2. Naing bin Laewa (anak);1.3. Kacoe bin Laewa (anak), dan1.4. Sama bin Laewa (anak).3. Menyatakan Laide bin Laewa telah meninggal dunia tahun 2013 dan meninggalkan ahli waris :1.1. Asri bin Laide (anak);1.2. Arisa binti Laide (anak);1.3. Mansur bin Laide (anak);1.4. Saharuddin bin Laide (anak), dan1.5. Kasmawati binti Laide (anak).4. Menyatakan Sama bin Laewa telah meninggal dunia tahun 2013 dan meninggalkan ahli waris :1.1. I Nasi binti La Nusu (isteri);1.2. Agus bin Sama (anak);1.3. Arwan bin Sama (anak).5. Menetapkan :6.1. Sawah 3 (tiga) petak, luas 72 are, terletak di Ongko, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah Lambo/Remmang;- Sebelah Timur : saluran air- Sebelah Selatan : sawah La Toha- Sebelah Barat : sawah Remma6.2. Sawah 1 (satu) petak, luas 40 are, terletak di Ongko, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah Hj. Siti Tapa- Sebelah Timur : sawah Sarif - Sebelah Selatan : sawah Hj. Nurhayati/sawah Tajuddin- Sebelah Barat : saluran air.6.3. Sawah 1 (satu) petak luas 10 are, terletak di Ongko, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Laide- Sebelah Timur : sawah Laide- Selelah Selatan : sawah Anshar- Sebelah Barat : sawah Suriati/Laide6.4. Sawah 2 (dua) petak, luas 30 are, terletak di Ongko, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Tajuddin- Sebelah Timur : saluran air- Sebelah Selatan : obyek sengketa 5- Sebelah Barat : sawah Sarif6.5. Sawah 2 (dua) petak, luas 30 are, terletak di Siduntung, Desa Ongko Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah obyek sengketa 4;- Sebelah Timur : saluran air;- Sebelah Selatan : sawah Asri/ H. Sain;- Sebelah Barat : sawah Ambo Ukka6.6. Sawah 1 (satu) petak, luas 45 are, terletak di Ongko, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Ali- Sebelah Timur : sawah Kurase/Ruse;- Sebelah Selatan : sawah Nusu/sawah Caco;- Sebelah Barat : salurang air.Adalah harta warisan Laewa bin La Jallo dan isterinya I Karateng binti La Cikki yang belum dibagi kepada para ahli warisnya;7. Menetapkan bagian para ahliwaris Laewa bin Jallo dan isterinya I Karateng binti La Cikki, sebagai berikut :7.1. Laide bin Laewa (anak), memperoleh 16/64 bagian (25 %) ;7.2. Naing bin Laewa (anak); memperoleh 16/64 bagian (25 %) ;7.3. K acoe bin Laewa (anak), memperoleh 16/64 bagian (25 %);7.4. Sama bin Laewa (anak), memperoleh 16/64 bagian (25 %);8. Menetapkan bagian Laide bin Laewa sebesar 16/64 bagian sebagaimana tersebut pada angka 7.1 (tujuh titik satu) dibagi kepada para ahliwarisnya sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat), sebagai berikut :8.1. Asri bin Laide (anak), memperoleh 4/64 bagian (6,25 %);8.2. Arisa binti Laide (anak), memperoleh 2/64 bagian (3,125 %); 8.3. Mansur bin Laide (anak); memperoleh 4/64 bagian (6,25 %);8.4. Saharuddin bin Laide (anak), memperoleh 4/64 bagian (6,25 %);8.5. Kasmawati binti Laide (anak). Memperoleh 2/64 bagian (3,125 %);9. Menetapkan bagian Sama bin Laewa sebesar 16/64 bagian sebagaimana tersebut pada angka 7.4 (tujuh titik empat) dibagi kepada para ahliwarisnya yang tersebut pada angka 5 (lima), sebagai berikut :9.1. I Nasi binti La Nusu (isteri), memperoleh 2/64 bagian (3,12 %);9.2. Agus bin Sama (anak), memperoleh 7/64 bagian (10,94 %);9.3. Arwan bin Sama (anak), memperoleh 7/64 bagian (10,94 %);10. Menghulkum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari padanya secara tidak sah untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahliwaris sesuai dengan bagiannya; 11. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit dari tanah-tanah obyek sengketa perkara a quo baik atas nama Laide bin Laewa, para Tergugat dan/atau selainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 12. Menolak gugatan para Penggugat sebagian dan tidak menerima selainnya;13. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 4.120.000,00 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah); III. Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 365/Pdt.G/2022/PA.Skg
Statistik788