Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 171-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 171-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Sultan, Brsaifuddin |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-20 JAYAPURA, MOCHAMAD MULYONO, S.H. LETNAN KOLONEL CHK NRP 2920012290470. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 176-K/PM.III-12/ AD/X/2021 TANGGAL 26 JANUARI 2022, SEKEDAR MENGENAI PENIADAAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN TURUT DIPERHITUNGKAN DALAM PIDANA BERSYARAT YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA PENJARA : SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENENTUKAN LAIN DIKARENAKAN TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SESUAI PASAL 8 UU RI NO. 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT DI ATAS HABIS. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 234-K/PM.III-19/AD/VII/2022 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2022, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA. |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-20 Jayapura, Mochamad Mulyono, S.H. Letnan Kolonel Chk NRP 2920012290470. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 176-K/PM.III-12/ AD/X/2021 tanggal 26 Januari 2022, sekedar mengenai peniadaan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan turut diperhitungkan dalam pidana bersyarat yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Pengadilan yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin militer sesuai pasal 8 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum disiplin militer sebelum masa percobaan tersebut di atas habis. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 234-K/PM.III-19/AD/VII/2022 tanggal 23 September 2022, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 171-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2022
Kasasi : 138 K/Mil/2023
Pertama : 234- K/PM.III-19/AD/VII/2022
Statistik12716