- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan rinician sebagai berikut:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil) merek Honda CR-V Tahun 2016 Nomor Polisi Z 909 M;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda tiga (Sepeda Motor) Merek Viar Roda 3 Tahun 2012 Nomor Polisi Z 5186 LE;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Tiga (Sepeda Motor) Merek Viar Roda 3 Tahun 2015 Nomor Polisil Z 6884 MC;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan rinician sebagai berikut:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil) merek Honda CR-V Tahun 2016 Nomor Polisi Z 909 M;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda tiga (Sepeda Motor) Merek Viar Roda 3 Tahun 2012 Nomor Polisi Z 5186 LE;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Tiga (Sepeda Motor) Merek Viar Roda 3 Tahun 2015 Nomor Polisil Z 6884 MC;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama Penggugat baik secara natura menurut wujud bendanya atau secara in natura menurut nilai atau harga dari bendanya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Tsm |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Sudrajat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin, Br Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dibagi secara rata (pro rata) kepada Penggugat dan Tergugat dengan bagian Penggugat adalah sebesar (satu per dua) dari seluruh harta bersama dan bagian Tergugat adalah sebesar (satu per dua) dari seluruh harta bersama; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Tsm
Statistik5610