- Menyatakan Terdakwa Imran alias Giran bin Ishaktersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana?sebagaimana dalam dakwaanalternatifkesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama19 (sembilanbelas)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu yang di ikat karet warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk Yumeida;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu dan sarung terbuat dari kayu berwarna kecoklatan;
- 1 (satu) buah senter kepala warna kuning - hitam;
- 1 (satu) pucuk senapan merk Benjamin call 4,5 mm/.177" Max FIll Pressur 2700 Psl;
- 35 (tiga puluh lima) butir peluru senapan;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang yang terdapat bercak darah bermotif warna merah yang bertulisan "Woman Bowling Competition Fun Games 2019";
- 1 (satu) helai celana panjang warna hijau bertuliskan "KODIM 0401";
- 1 (satu) bingkai jendela yang kacanya berlobang diduga bekas tembakan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 381/Pid.B/2022/PN Sky |
|
Nomor | 381/Pid.B/2022/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Juniansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Silviana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 261/PID/2022/PT PLG
Kasasi : 547 K/Pid/2023
Pertama : 381/Pid.B/2022/PN Sky
Statistik885