Putusan DILMILTAMA Nomor 35-K/PMU/BDG/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 35-K/PMU/BDG/AD/VIII/2022 |
Para Pihak | TERDAKWA: Mayor Infanteri XXX XXXXX NRP XXXXXXXXX |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Perzinaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Slamet Sarwo Edy |
Hakim Anggota | Ha I Marsma Tni Haryo Kusworo, Ha Ii Brigjen Tni Apel Ginting |
Panitera | Letkol Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH YANTO, S.H., LETKOL CHK NRP 2193013501057, ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 26-K/PMT-II/AD/III/2022 TANGGAL 27 JUNI 2022, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN, SEHINGGA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, XXXX XXXXXXX, MAYOR INFANTERI NRP XXXXXXXXXX TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PERZINAAN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN 15 (LIMA BELAS) HARI. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Yanto, S.H., Letkol Chk NRP 2193013501057, Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 26-K/PMT-II/AD/III/2022 tanggal 27 Juni 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan pemecatan, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Beny Artanto, Mayor Infanteri NRP 11040031140983 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Perzinaan?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Pokok : penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Tambahan : dipecat dari dinas Militer3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 26-K/PMT-II/AD/III/2022 tanggal 27 Juni 2022, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah.5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35-K/PMU/BDG/AD/VIII/2022.zip
- Download PDF
- 35-K/PMU/BDG/AD/VIII/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35-K/PMU/BDG/AD/VIII/2022
Pertama : 26-K/PMT-II/AD/III/2022
Statistik421203