- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DOMPU NOMOR 453/PDT.G/2022/PA.DP. TANGGAL. 22 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 MUHARRAM 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON TETAP WAJIB MENAFKAHI ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD FAUZUL AKBAR SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI DENGAN PENAMBAHAN 10% SETIAP TAHUNNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON BERUPA:
- KEKURANGAN NAFKAH LAMPAU SELAMA 3 TAHUN (36 BULAN) X RP. 1.000.000,- PER BULAN = RP. 36.000.000,- (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP. 4.500.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH-NAFKAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DICTUM ANGKA 3 DIATAS, PADA SAAT BERSAMAAN DENGAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK DI DEPAN PERSIDANGAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 260.000,00 (DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 453/Pdt.G/2022/PA.Dp. tanggal. 22 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagimana tersebut di bawah ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon tetap wajib menafkahi anak yang bernama Muhammad Fauzul Akbar sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa:
- Kekurangan nafkah lampau selama 3 Tahun (36 Bulan) X Rp. 1.000.000,- per bulan = Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah-nafkah sebagaimana dimaksud dictum angka 3 diatas, pada saat bersamaan dengan pengucapan ikrar talak di depan persidangan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 124/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | Sriyatin, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | H. Mujemal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUHAIMIN BIN ISMAIL) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MARLINA, S.PD BINTI RAMLI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DOMPU; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhaimin bin Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Marlina, S.Pd binti Ramli) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 453/Pdt.G/2022/PA.Dp
Statistik10727