- Barang-barang :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F 11 warna unggu milik Serda Sujana Hariansyah (Terdakwa-1).
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A warna hitam milik Serka Kurniawan (Terdakwa-2).
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F 11 warna unggu milik Serda Muhammad Hamdani (Terdakwa-3).
- 1 (satu) buah Tas gendong warna biru milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) pasang Sepatu kets merk Nike hitam strep hijau (milik Kolonel Inf Mangaraja Simanjuntak Jabatan Irutben Ir Kodiklatad) yang diduga dicuri oleh Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Dompet kulit buaya milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah KTA a.n. Prada Mulyana Sudrajat Ta Pusdikif Kodiklatad.
- 1 (satu) buah KTP a.n. Mulyana Sudrajat.
- 2 (dua) buah Kartu ATM BCA milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Flashdisk milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah OTG milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Charger HP milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Charger HP milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Tisu Magic milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Whey protein milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 8 (delapan) buah Bon belanja milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 4 (empat) buah Struk kertas transfer milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Cialis milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Gunting kecil milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 4 (empat) buah Hansaplast milik Prada Mulyana Sudrajat.
- Uang tunai sejumlah Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda jenis Vario warna Merah Hitam Nopol D 3495 H yang diduga digunakan oleh Prada Mulyana Sudrajat dan terparkir di samping Makodiklatad.
- 1 (satu) buah Kunci kontak sepeda motor honda jenis Vario warna merah hitam Nopol D 3495 H dengan gantungan warna pink.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda jenis Vario warna merah hitam Nopol D 3495 H a.n. Sdri.Yuyun Yuningsih.
- 1 (satu) buah Sabuk loreng milik Prada Mulyana Sudrajat yang digunakan oleh Serka Kurniawan untuk mengikat tangan Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Celana Jeans Levis warna biru milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Tali celana pendek warna hitam (yang didapat dari celana pendek warna putih dengan motif bunga) yang diduga digunakan oleh Prada Mulyana Sudrajat untuk menggantung diri.
- 1 (satu) buah Baju sweater warna biru dongker milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Kaos warna coklat milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Celana pendek warna putih dengan motif bunga milik Prada Mulyana Sudrajat.
- 1 (satu) buah Celana dalam milik Prada Mulyana Sudrajat.
- Surat-surat :
- 1 (satu) buah Foto kodisi luka memar di wajah Prada Mulyana Sudrajat.
- 5 (lima) lembar Visum Et Refertum Nomor : R/Ver/002A/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dikeluarkan dari RS Bhayakara Sartika Asih Bandung.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy surat pengakuan melakukan pencurian di Makodiklatad yang ditulis tangan oleh Prada Mulyana Sudrajat alias Muhamad Iksan pada saat dilakukan introgasi di Makodiklatad.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 141-K/PM.II-09/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 141-K/PM.II-09/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Sujana Hariansyah, Serda NRP 31060740770985 Terdakwa-2 : Kurniawan, Serka NRP 21070499300586 Terdakwa-3 : Muhamad Hamdani, Serda, NRP 31081552700286 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. 2. Membebaskan para Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : Point a dikembalikan kepada Serda Sujana Hariansyah (Terdakwa-1) Point b dikembalikan kepada Serka Kurniawan (Terdakwa-2) Point c dikembalikan kepada Serda Muhammad Hamdani (Terdakwa-3) Point f sampai dengan v, z, aa, bb, cc, dd, ee dan ff dikembalikan kepada orang tua Prada Mulyana Sudrajat Point e dikembalikan kepada Kolonel Inf Mangaraja Simanjuntak (Irutben Ir Kodiklatad} Point w,x,y Sdr. Galih Sadewa Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 141-K/PM.II-09/AD/IX/2022
Statistik739