Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 78-K/PM.II-09/AD/V/2021 |
|
Nomor | 78-K/PM.II-09/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUDARMANTO, Koptu NRP 31010537460781, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Barang-barang : a. 2 (dua) unit Handphone Samsung J7 Prime warna krem dan Handphone Samsung lipat warna hitam milik Terdakwa, dikembalikan kepada yang berhak dakam hal ini adalah Terdakwa, sedangkan file foto Terdakwa dan seorang wanita yang terdapat di dalam Handphone tersebut dirampas untuk dirusak. b. 2 (dua) buah Jam Tangan merk Seiko warna Silver dan Jam Tangan merk Guess warna gold milik Terdakwa, dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa. 2) Surat-surat : a. 1 (satu) lembar Fotocopy Akta Nikah a.n Terdakwa dan Sdri. Leti Suryani (Saksi-6). b. 1(satu) lembar Fotocopy SIK a.n Terdakwa dan Saksi-6. c. 1 (satu) lembar KTA TNI AD a.n Terdakwa. d. 1 (satu) lembar Fotocopy KTP dan KPI an. Saksi-6. e. 1 (satu) lembar Buku Kutipan Akta Nikah Asli Kopka Mes Tukyo (Saksi-1) dan Saksi-2. f. 1 (satu) lembar KPI a.n Saksi-2. g. 1 (satu) lembar KTA Jalasenastri a.n Saksi-2. h. 1 (satu) lembar Fotocopy KK a.n Saksi-1 dan Saksi-2. i. 4 (empat) lembar Foto pembanding yang dibuat oleh Saksi-1. j. 1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai Nomor : 1514/AC/2021/PA.Dpk tanggal 8 Juni 2021 an. Tukyo dan Sdri. Sugiarti. Untuk huruf a, b, d, h, i dan j tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Untuk huruf c dikembalikan kepada Terdakwa. Untuk huruf e, f dan g dikembalikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 5. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebakan dari tahanan sementara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/Mil/2022
Banding : 60-K/PMT-II/BDG/AD/IX/2021
Pertama : 78-K/PM II-09/AD/V/2021
Statistik35099