- Menyatakan Terdakwa Yanto Alias Anto Bin Alimudin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans merk deefline warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handhphone realmi warna hitam no hp 0812550007995;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah pipet plastik bening;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) buah tas kain warna putih-pink;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu;
- 88 (delapan puluh delapan) buah plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah isolasi bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani, Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Statistik666