- Menyatakan Terdakwa I Tri Susanto Alias Idup Bin Munacipto dan Terdakwa II Mustofa Alias Bule Bin Nasocha tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal (sabu) dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan dengan berat bersih serbuk kristal 0,49052 gram, yang berada didalam potongan sedotan warna hijau, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik kemudian untuk serbuk kristal tersisa dengan berat bersih serbuk kristal 0,48129 gram;
- Bungkus plastik warna biru muda bekas kemasan (bungkus) masker;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung, model : Galaxy A20s, warna hijau, Imei 1 : 359302104743239, Imei 2 : 359302104743237 dengan nomor HP/WA : +62 882-0060-77789;
- 1 (satu) unit handphone merk Mi A2 Lite, warna hitam, Imei 1 : 865477041495171, Imei 2 : 865477041495189 dengan nomor HP/WA : +62 852-2542-1129;
Putusan PN PATI Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Pti |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2022/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Pardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 650/PID.SUS/2022/PT SMG
Pertama : 211/Pid.Sus/2022/PN Pti
Statistik864