- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (ALIF AKBAR HUSEIN BIN ARIFIN HUSEIN) TERHADAP PENGGUGAT (ANGGRAINI PRAMITANINGSI BINTI YUDHI SAPUTRA);
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA AZKIYA QALESYA QUEEN, LAHIR PADA TANGGAL 29 JULI 2019, UMUR 3 (TIGA) TAHUN EMPAT (EMPAT) BULAN DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT SAMPAI ANAK TERSEBUT MUMAYYIZ ATAU BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEPADA PENGGUGAT BERUPA :
- NAFKAH LALAI/LAMPAU (MADHIYAH) TERHITUNG SEJAK BULAN PEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN BULAN NOVEMBER 2022 SELURUHNYA BERJUMAH RP. 61.500.000,00 (ENAM PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH (TIGA BULAN) SELURUHNYA BERJUMLAH RP 15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUTAH YANG DIHITUNG DALAM BENTUK UANG SEJUMLAH RP.20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 3 (TIGA) SEBESAR RP. 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) PERBULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN KENAIKAN SETIAP TAHUN SEBESAR 10 %;
- MENYATAKAN BAHWA NAFKAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 4 (EMPAT) HURUF (A) (B) DAN (C) DIBAYARKAN PADA SAAT TERGUGAT AKAN MENGAMBIL AKTA CERAI DAN UNTUK NAFKAH ANAK PADA DICTUM ANGKA 4 (EMPAT) HURUF (D) DIBAYARKAN TERHITUNG SEJAK PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BERJUMLAH RP.245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Alif Akbar Husein bin Arifin Husein) terhadap Penggugat (Anggraini Pramitaningsi binti Yudhi Saputra);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Azkiya Qalesya Queen, lahir pada tanggal 29 Juli 2019, umur 3 (tiga) tahun empat (empat) bulan di bawah hadhanah Penggugat sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 (dua belas) tahun dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat berupa :
- Nafkah lalai/lampau (madhiyah) terhitung sejak bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan November 2022 seluruhnya berjumah Rp. 61.500.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah selama masa iddah (tiga bulan) seluruhnya berjumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah yang dihitung dalam bentuk uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah anak sebagaimana dictum angka 3 (tiga) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 %;
- Menyatakan bahwa nafkah sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 (empat) huruf (a) (b) dan (c) dibayarkan pada saat Tergugat akan mengambil akta cerai dan untuk nafkah anak pada dictum angka 4 (empat) huruf (d) dibayarkan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA AMBON Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.AB |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ghofar Rasmin |
Hakim Anggota | Dra. Narniati, Brnandang Nurdin |
Panitera | Hasan Kerubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 339/PDT.G/2022/PA.AB. TANGGAL 10 NOVEMBER 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 339/Pdt.G/2022/PA.Ab. tanggal 10 November 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut: Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.G/2022/PA.Ab
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.Ab
Statistik12816