- Menyatakan Terdakwa SUYADI, SE bin PONIMAN DWIJO MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUYADI, SE bin PONIMAN DWIJO MULYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUYADI, SE bin PONIMAN DWIJO MULYONO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.157.823.504,- (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus empat rupiah), dikurangi uang titipan dari terdakwa yang telah disita secara sah sebagai barang bukti sebesar Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) yang diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dirampas untuk negara dan disetor ke kas negara, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Daftar Normatif Roud Kredit (AO Suyadi, SE) PT BKK JATENG (Perseroda) Kantor Kas Weru.
- 16 (enam belas) bendel Laporan riwayat rekening debius An. :
- Sutriyem
- Suparman
- Hari cahyono
- Suyadi, SE
- Basuki
- Sugiyanti
- Suginah
- Retno pujiati utami
- Mardi suwito
- Ngadimin
- Wahiman
- Ending tri wahyuni
- Sayono
- Poniman
- Marsini
- Leginem Padmo S
- 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
- 1 (satu) lembar Petikan surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 800/114/1985
- Surat Nomor 92/BKK/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal 1 Bendel Laporan perkembangan Permasalahan dan Penyelesaian di PD. BKK SUKOHARJO Cabang Weru
- Surat Nomor 01/BKK/V/2011 tanggal 10 Mei 2011 perihal 4 Bendel Hasil Pemeriksaan Pada PD. BKK SUKOHARJO Cabang Weru.
- 1 (satu) bendel Neraca Bulanan BKK WERU per 31 Desember 2010.
- 1 (satu) bendel Neraca Bulanan BKK WERU per 31 Januari 2011.
- 5 (lima) buku register realisasi kredit nasabah.
- Surat Nomor 37/BKK/V/2011 Perihal: Peringatan I Kepada Sdr. Suyadi, S.E.
- Surat Nomor 42/BKK/VI/2011 Perihal: Peringatan II Kepada Sdr. Suyadi, S.E.
- Surat Nomor 47/BKK/VI/2011 Perihal: Peringatan III Kepada Sdr. Suyadi, S.E.
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Pinjaman Nasabah.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dihadapan notaris oleh Sdr. Suyadi, S.E.
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dihadapan notaris oleh Sdr. Endang Tri Wahyuni dan Sdr. Suginah.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor: 188.4/581/580/XII/1996 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Provinsi Jawa Tengah.
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur PD. BKK Weru Nomor 05/SK DIR/V/2008 Tentang Ketentuan Umum Tamades PD. BKK Weru Kabupaten Sukoharjo Direktur PD. BKK Weru.
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur PD. BKK Weru Nomor 04/SK DIR/V/2008 Tentang Ketentuan Umum Kredit PD. BKK Weru Kabupaten Sukoharjo Direktur PD. BKK Weru.
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur PD. BKK Weru Nomor: 01/SK Dir/I/2005 Tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab Pegawai PD. BKK Weru.
- Surat Pernyataan Tanggal 27 April 2011 oleh Sdr. Suyadi, S.E.
- 1 (satu) Bundel Laporan Neraca PD. BKK Weru
- 1 (satu) bundel Daftar Nominatif PD BKK Weru
- 1 (satu) bundel bukti pengeluaran umum dan bukti setoran pinjaman 16 (enam belas) nasabah
- 1 (satu) bundel bukti pengeluaran umum BKK Weru, Slip setoran dan penarikan PD. BPR Grogol
- 1 (satu) bundel slip jurnal kas tahun 2010 PD BKK Weru
- 1 (satu) bundel slip jurnal kas tahun 2011 PD BKK Weru
- 1 (satu) bundel Laporan Neraca dan Laporan Rugi Laba PD BKK Weru tahun 2008
- 1 (satu) bundel Laporan Neraca dan Laporan Rugi Laba PD BKK Weru tahun 2009
- 1 (satu) bundel Laporan Neraca dan Laporan Rugi Laba PD BKK Weru tahun 2010
- 1 (satu) bundel kartu pinjaman 16 nasabah
- 1 (satu) bundel bundel Daftar Kolektibitas per sistem PD BKK Weru tahun 2010
- 1 (satu) bundel Daftar Nominatif PD BKK Sukoharjo Cabang Weru tanggal 28/10/2011;
- 1 (satu) bundel bukti setoran pinjaman atas nama Surip Yoso S;
- 1 (satu) bundel bukti setoran pinjaman atas nama Hartini;
- 1 (satu) bundel bukti setoran pinjaman atas nama Sandi Prasetyo S;
- 1 (satu) bundel bukti setoran pinjaman atas nama Suginah;
- 1 (satu) bundel bukti setoran pinjaman atas nama Marsini;
- 1 (satu) bundel bukti setoran pinjaman atas nama Leginem Padmo S;
- Uang tunai sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
- irampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti.
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. BPR BKK Jateng (PERSERODA) Cabang Sukoharjo. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 859 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Banding : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG
Statistik32443