Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 286/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mknbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DHIMAS ANDREAWAN Alias KANCEL dan Terdakwa REZA AFRIANSYAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) paket narkotika jenis shabu netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram; - 1 (satu) unit handphone merk Redmi; - 1 (satu) unit handphone merk Realme; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) - Uang sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4051 TBJ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 286/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2967 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 286/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik469