- Menyatakan Terdakwa Welvin Nggili, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Welvin Nggili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM9117MK831410 dan nomor mesin JM91E1832203;
- 1 (satu) unit handphone Relmi C25 warna silver dengan IMEI I: 862241053459993, IMEI 2 : 862241053459985;
- 1 (satu) buah pelindung handphone (kondom);
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- 2 (dua) slof rokok sampurna mild 16;
- 9 (sembilan) bungkus rokok surya 12;
- 1 (satu) buah terminal komplit;
- 1 (satu) Botol hand & body Marina;
- 1 (satu) buah pasta gigi Pepsodent;
- 1 (satu) renteng sampo Lifebuoy saset;
- 1 (satu) botol minyak rambut orang aring himalaya;
- 2 (dua) buah sikat gigi Formula;
- 1 (satu) Buah Kaset CD-R yang berisikan Rekaman CCTV;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna abu-abu;
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bulat warna hitam bertuliskan RIP CURL;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam bertuliskan CQB;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 29/Pid.B/2022/PN Rno |
|
Nomor | 29/Pid.B/2022/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Rizal Al Rasyid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Hakim Anggota Dimas Indra Swadana |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa Welvin Nggili; dikembalikan kepada Saksi Korban Fadlun Sururiyadi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2022/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2022/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2022/PN Rno
Statistik9734