- Menyatakan Terdakwa DIAN EVELYNE NOVALITA ADIPATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN EVELYNE NOVALITA ADIPATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa DIAN EVELYNE NOVALITA ADIPATI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.350.000.000,00,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen;
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Nomor NOKEP B.86/KC-XII/SDM/04/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP B.688/KC-XII/SDM/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Nomor NOKEP B.001/KC-XII/SDM/01/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP B.733/KC-XII/SDM/10/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP 146/ KC-XII/ LYI/ 07/ 2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP 159/ KC-XII/ LYI/ 08/ 2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Nomor NOKEP 160/KC-XII/LYI/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri, beserta lampirannya.
- Nota Dinas Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado Nomor R.42.e-KW-XII/HCP/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Rotasi Pekerja Kanca Bitung, beserta lampirannya.
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor NOSE : S. 21-DIR/ADK/ 08/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
- Berkas Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pateten 2018 lengkap, tahap Permohonan sampai dengan Pencairan :
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ASTRIT BARITO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FEMMY TATODA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama WELLY NOVITA WAAS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIANA LAHUANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NUSCE TOGELANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARGARETA RIBUTU
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama STEPANUS TALAUBUN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FELISTAS BABAUBUN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YULIANA PAPARANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YULCE TOBELO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FITRIANTY KATILI
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARGERITH NEHEMIA TANGKUMAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ETNA MANGGARAI
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama WINDA PUSPITASARI MANUPUTTY
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama EMILIANA WARAWARIN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama VERAWATI VERONICA PATINAMA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NELLY ELISABETH SALIPADA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama DORCI LAYAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama INGGRID PRICILIA MARUANAYA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NOVITA RENYAAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama SERLY KOTEN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NURHAYATI THALIB
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama TEYDENST SUMEBA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YULCE BERHANUS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama AKNECHARTILIN BUDIMAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ADRIANA MANGANTAR
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIA BEE
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ADELINTJE SAMPELO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ALWINA LASANDER
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama SYANE MAKAHONTONG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama DURCI MALINTOY
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NELLY SURINDAYANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama LENY LUMAMPA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ADRENCE SUMIATI MUMBAS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YUNITA TAMAWIWI
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama DEYSI SAWIL
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YUNDRA UMAR
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIA DENSIANA RANO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama KRISTINA SALIPADA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama CHANET MAKAWIMBANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FARNIATI CARLOS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MISRANTI GAHAUNA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama WILEM SAMPELO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama RAHMAWATI GOBEL
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YESRIEL SALIPADA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIANO ROLANDO MANZ.
- Rekening Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pateten atas 54 Nasabah:
- Print out/ Rekening Koran.
- Print out Pay Off.
Putusan PN MANADO Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maxi Sigarlaki, Mhbr Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Reyke Mumek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara DAVID MARIO WOLLAH 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd
Statistik13743