Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 15-K/PMT.III/AD/V/2022 |
|
Nomor | 15-K/PMT.III/AD/V/2022 |
Para Pihak | Oditur Militer Tinggi : Sumaryo, S.H. Kolonel ChkTerdakwa : Mauhasan Loukaki Mayor Inf |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sultan, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Ha Prastiti Siswayani, Kolonel Chk Kha Koerniawaty Sjarif, Kolonel Laut Khw |
Panitera | Tri Arianto, Mayor Laut Kh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MAUHASAN LOUKAKI, Mayor Inf NRP 535175 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, dapat merugikan kepentingan dinas?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna hitam/merah;2) 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna biru;3) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 DUOS warna perak nomor IME11 6352684102864159/01 IME12 352685102864156/01;4) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 DUOS warna perak;5) 1 (satu) buah power bank merk Samsung warna putih.Dirampas untuk dipergunakan dalam perkara lain.b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Surat Perintah Dandim 1705/Paniai Nomor Sprin/47/II/2019 tanggal 07 Februari 2019 tentang diberhentikan dari jabatan dan di tetapkan dalam jabatan baru; 2) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Nomor Lab. : 039/FKF/III/2022 tanggal 11 Maret 2022; 3) 1 (satu) lembar foto Sdr. Apinus Zanambani dan Sdr. Luter Zanambani; 4) 1 (satu) lembar dua foto Makoramil 1705-11/Sugapa Kab. Intan Jaya; 5) 1 (satu) lembar empat foto Honai Koramil 1705-11/Sugapa; 6) 1 (satu) lembar dua foto ruang data Makoramil 1705-11/Sugapa. Barang bukti pada butir 1), 3), 4), 5), dan 6) tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti pada butir 2) dirampas untuk dipergunakan dalam perkara lain.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15-K/PMT.III/AD/V/2022
Statistik12318