- Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar;
- Mengabulkan gugatan bantahan Para Pembantah untuk sebagian;
- Menetapkan Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III sebagai ahli waris dari almarhum LUKMAN alias P. MARHAM;
- Menyatakan sah obyek sengketa adalah milik Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III;
- Menyatakan Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Notaris Nomor: 24/2015 tertanggal 24 Februari 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Terbantah III yang berisi tentang kuasa menjual obyek sengketa;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Notaris Nomor: 178/2015 tertanggal 24 Juni 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Terbantah V yang berisi tentang jual beli obyek sengketa;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Notaris Nomor: 77/2017 tertanggal 20 April 2017 yang dibuat dihadapan dan oleh Terbantah III yang berisi tentang jual beli obyek sengketa;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Notaris Nomor: 138/2018 tertanggal 30 Juli 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh Terbantah VIII yang berisi tentang jual beli obyek sengketa;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat peletakan hak tanggungan terhadap obyek sengketa oleh Terbantah XI;
- Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terbantah XII tertanggal 24 Agustus 2021 dengan berdasar pada Risalah Lelang Nomor: 370/48/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Risalah Lelang Nomor: 370/48/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat oleh Terbantah XII;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 01/Pdt.Eks.Gr/2022/PN.Jmr tidak dapat dilaksanakan karena obyek sengketa adalah sah milik Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III;
- Menghukum Terbantah X untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 44, Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur kepada Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III;
- Menolak gugatan bantahan Para Pembantah untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JEMBER Nomor 27/Pdt.Bth/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 27/Pdt.Bth/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto, Br Hakim Anggota Frans Kornelisen |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Sofwan Mustafiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak Elksepsi dari Terbantah II, Terbantah X, Terbantah XI, Terbantah, XII dan Terbantah XIII; Dalam Pokok Perkara Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp16.520.000,00 (enam belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Statistik13711