- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 166/PID.SUS/2022/PN KBJ TANGGAL 5 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWANOPRIANTO SEMBIRINGTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYERAHKANNARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWAOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUNDAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000.,- (SATU MILYAR RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARASELAMA 2(DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWATETAPBERADA DALAMTAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET PLASTIK BENING DIDUGA MASING - MASING BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU SETELAH DITIMBANG KESELURUHAN SEBERAT NETTO 1,08 (SATU KOMA NOL DELAPAN) GRAM;
- POTONGAN KERTAS TIMAH ROKOK;
- 1 (SATU) POTONG JEKET JEANS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM.
- MEMBEBANKANTERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILANYANG DALAM TINGKAT BANDINGSEBESAR RP2.500.00,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Kabanjahe Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Kbj tanggal 5 Oktober 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan TerdakwaNoprianto Sembiringterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menyerahkanNarkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 2(dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwatetapberada dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening diduga masing - masing berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Potongan kertas timah rokok;
- 1 (satu) potong jeket Jeans warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.
- MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilanyang dalam tingkat Bandingsebesar Rp2.500.00,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1519/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1519/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | Albert Monang Siringo Ringo, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Effendi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA DOLPI KARO SEKALI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam berkas perkara Dolpi Karo Sekali |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1518 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1519/Pid.Sus/2022/PT MDN
Pertama : 166/Pid.Sus/2022/PN Kbj
Statistik973