- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Berita Acara Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Nomor 443/DINKES-SET/510 Tanggal 01 Desember 2020;
- Surat Nomor 177/BIP/PNW/XII/2020 Tanggal 04 Desember 2020 Perihal Penawaran Harga Alat Kesehatan (SWAB);
- Surat Nomor 443/DISKES-SET/511 Tanggal 04 Desember 2020 Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Dalam Penanganan Darurat Covid-19;
- Delivery Order No. DO/20/BIP/XII/046 Tanggal 14 Desember 2020;
- Faktur Pajak No. 070.007-20.50485492 Tanggal 14 Desember 2020;
- Kode Billing dengan ID Billing: 024762064113060;
- Kwitansi No. REC-SA/20/BIP/XII/5492 Tanggal 14 Desember 2020;
- Sales Invoice No. SI/20/BIP/XII/5492 Tanggal 14 Desember 2020;
- Tanda Terima No. TT-M/20/BIP/XII/5492 Tanggal 14 Desember 2020;
- Surat Permohonan Pembayaran Nomor 0036/BIP/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 443/DISKES-SET/565 Tanggal 17 Desember 2020;
- Berita Acara Pemeriksaan & Penerimaan Barang Tanggal 17 Desember 2020;
- Berita Acara Serah Terima No. 0127/BAST/BIP/XII/2020 Tanggal 17 Desember 2020;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rifqi Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1.Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian; 2.Menyatakan sah dan berharga serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap Tergugat dan Penggugat Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 8 Desember 2020 dan Surat Pesanan Nomor 443/DINKES-SET/3115, serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan sebagaimana dirincikan dibawah ini: 3.Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi; 4.Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 23.473.722.000,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah); Yang terdiri dari: Ganti kerugian materiil sejumlah Rp 15.287.800.000,00 (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); Denda sejumlah Rp 8.185.922.000,00 (delapan miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah); 5.Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp 924.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Tlk
Statistik1158