- Menyatakan Terdakwa Hendri als Buyuang Bin Khalid W tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gr (satu koma lima puluh dua gram) dan berat bersih 1,31 gr (satu koma tiga puluh satu gram);
- 1 (satu) lambar struk / resi BRI Link sebagai bukti transfer uang pembelian Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tabung plastik warna merah muda sebagai alat penyimpanan Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Star warna hitam dengan nomor Polisi: BP 3102 KO sebagai alat transportasi;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung DUOS warna hitam dengan nomor kontak sim 081365094809 sebagai alat komunikasi;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timothee Kencono Malye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosep Butar Butar, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1904 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Statistik776