Putusan PT PALU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djaniko Girsang |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brmuhtar |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT. MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN TERDAKWA ALFRED MAX SIGAR ALIAS MAX TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 36 (TIGA PULUH ENAM) LEMBAR KWITANSI PENERIMAAN UANG DARI PT. AML YANG DITERIMA DAN DITANDA TANGANI OLEH A.M. SIGAR SEJAK BULAN JANUARI S.D DESEMBER 2013, DENGAN RINCIAN : 1 (SATU) LEMBAR PEMBAYARAN SEWA DEPO SEBESAR RP. 25.000.000,- ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ROSITA A. LAMAKA ALIAS MONITA. KWITANSI PENERIMAAN UANG DARI PT. AML YANG DITANDA TANGANI OLEH A.M. SIGAR, SERTA BUKTI KAS MASUK SEWA DEPO DAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK SEJAK BULAN JANUARI S.D DESEMBER 2016, DENGAN RINCIAN: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MURSALIM M. HI. TAYEB ARIEF: 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PELABUHAN DEDEK TOLITOLI DENGAN CV. SUMBER BAHAGIA TOLITOLI TENTANG JASA SEWA GUDANG NOMOR : 01/PT.PDTLI/VI/2018, TANGGAL 17 MEI 2018 ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HARPIN LUKMAN. 3 (TIGA) LEMBAR COPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN BUPATI TOLITOLI NOMOR : 86 TAHUN 2010, TANGGAL 03 DESEMBER 2010, TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN TOLITOLI PERIODE 2010-2014 BESERTA 1 (SATU) LEMBAR LAMPIRANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IR. MUH. NUR MUNAWAR. 3 (TIGA) LEMBAR COPY LEGALISIR SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA BUPATI TOLITOLI DENGAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR : 181.1/001/BAG.KUMDANG DAN NOMOR : 24/PD.KT/XII/2013, TANGGAL 12 DESEMBER 2013 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA MENETAPKAN AGAR TERDAKWAALFRED MAX SIGAR ALIAS MAX MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 10.000, 00- (SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut. MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ALFRED MAX SIGAR alias MAX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 36 (tiga puluh enam) lembar kwitansi penerimaan uang dari PT. AML yang diterima dan ditanda tangani oleh A.M. SIGAR sejak bulan Januari s.d Desember 2013, dengan rincian : 1 (satu) lembar pembayaran sewa Depo sebesar Rp. 25.000.000,- ; Dikembalikan kepada Saksi ROSITA A. LAMAKA alias MONITA. Kwitansi penerimaan uang dari PT. AML yang ditanda tangani oleh A.M. SIGAR, serta Bukti kas masuk sewa Depo dan Bukti Pembayaran Pajak sejak bulan Januari s.d Desember 2016, dengan rincian: Dikembalikan kepada Saksi MURSALIM M. Hi. TAYEB ARIEF: 1 (satu) bundel surat perjanjian kerjasama antara PT. Pelabuhan Dedek Tolitoli dengan CV. Sumber Bahagia Tolitoli tentang Jasa Sewa Gudang Nomor : 01/PT.PDTLI/VI/2018, tanggal 17 Mei 2018 ; Dikembalikan kepada Saksi HARPIN LUKMAN. 3 (tiga) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 86 Tahun 2010, tanggal 03 Desember 2010, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Tolitoli Periode 2010-2014 beserta 1 (satu) lembar lampirannya Dikembalikan kepada Saksi Ir. MUH. NUR MUNAWAR. 3 (tiga) lembar copy legalisir Surat Perjanjian Sewa antara Bupati Tolitoli dengan Perusahaan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor : 181.1/001/Bag.Kumdang dan Nomor : 24/PD.KT/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013 Terlampir dalam berkas perkara Menetapkan agar TerdakwaAlfred Max Sigar Alias Max membayar biaya perkara untuk Tingkat Banding sebesar Rp 10.000, 00- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2111 K/Pid.Sus/2023
Banding : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT.PAL
Statistik14461