- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 19 OKTOBER 2022 NOMOR NOMOR 1145/PID.B/ 2022/PN TNG, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HARIADY SYUKUR ALIAS AYAU ANAK DARI SAM AMIR (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 19 OKTOBER 2022 NOMOR 1145/PID.B/ 2022/PN TNG, UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 19 Oktober 2022 Nomor Nomor 1145/Pid.B/ 2022/PN Tng, yang dimintakan banding sekedar kwalifikasi tindak pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Hariady Syukur Alias Ayau Anak Dari Sam Amir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 19 Oktober 2022 Nomor 1145/Pid.B/ 2022/PN Tng, untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 112/PID/2022/PT BTN |
|
Nomor | 112/PID/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | Brefendi Pasaribu, Achmad Rivai |
Panitera | Siti Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 283 K/Pid/2023
Banding : 112/PID/2022/PT BTN
Statistik20423