- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1767/Pdt.G/2022/PA.Pbr, tanggal 27 Oktober 2022 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 99/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. Barmawi, H. M. Zakaria |
Panitera | Fahlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Kartitos bin Ahmad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ade Herani Siregar binti Ali Guru Siregar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa; a. Nafkah Iddah sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) b. Mut?ah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 2 huruf a dan b di atas sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) setiap bulan sampai ke empat anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum amar putusan angka 4 tersebut di atas terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000.00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik955