- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah bungkus bekas makanan ringan warna hijau kuning;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hijau;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi XPander warna putih dengan nomor polisi DA 1836 ZAD;
Putusan PN BATULICIN Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Septian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rajiv Rahmadi bin Adi Rahmadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rajiv Rahmadi bin Adi Rahmadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Rajiv Rahmadi bin Adi Rahmadi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2022/PN Bln
Kasasi : 1641 K/Pid.Sus/2023
Banding : 8/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik676