- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 172/PID.SUS./2022/PN.TJG TANGGAL 25 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING , DENGAN MENGUBAH AMAR PUTUSAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPIANOR ALIAS ANOR BIN RAFA (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 11 (SEBELAS) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI SERBUK BENING YANG DI DUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH MASING-MASING 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM, 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM, 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM, 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM, 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM, 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM, 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM, 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM, 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM, 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM DAN 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM DENGAN TOTAL BERAT BERSIH SELURUHNYA SEBANYAK 0,6 (NOL KOMA ENAM) GRAM YANG SEJUMLAH 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT GRAM TELAH DISISIHKAN UNTUK UJI LABOLATORIUM DI BBPOM BANJARMASIN SEHINGGA TERSISA SEBERAT BERSIH 0,56 (NOL KOMA LIMA ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL;
- 1 (SATU) PACK PLASTIK KLIP;
- 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK BEKAS YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH SCOP YANG TERBUAT DARI SEDOTAN;
- 1 (SATU) TAS SELEMPANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO WARNA PUTIH;
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 172/Pid.Sus./2022/PN.Tjg tanggal 25 Oktober 2022, yang dimintakan banding , dengan mengubah amar putusan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Supianor alias Anor bin Rafa (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan total berat bersih seluruhnya sebanyak 0,6 (nol koma enam) gram yang sejumlah 0,04 (nol koma nol empat gram telah disisihkan untuk uji labolatorium di BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa seberat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah scop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna putih;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 288/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 288/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ira Satiawati |
Hakim Anggota | Brm. Saptono, Kisworo |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 288/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 948 K/Pid.Sus/2023
Banding : 288/PID.SUS/2022/PT.BJM
Statistik10018