- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOLOK, TANGGAL 24 OKTOBER 2022, NOMOR 63/PID.SUS/2022/PN SLK TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok, tanggal 24 Oktober 2022, Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Slk tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 243/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 243/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Neldawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PID.SUS/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 243/PID.SUS/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1323 K/Pid.Sus/2023
Banding : 243/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Slk
Statistik5915