- Menyatakan Terdakwa Suyadi Alias Bidin Bin Tarjo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu ? sabu sisa hisab yang berada didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya.
- 2 (dua) buah seperangkat alat hisab (bong) tanpa pipet kaca.
- 3 (tiga) buah pipet kaca.
- 4 (empat) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
- 5 (lima) buah plastik klip bekas bungkus sabu ? sabu.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 8 (delapan) buah pipet kaca baru.
- 5 (lima) buah potongan sedotan plastik.
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna kuning.
- 17 (tujuh belas) plastik klip baru.
- 4 (empat) plastik klip kecil baru.
- 3 (tiga) buah korek gas.
- 1 (satu) buah isolasi bening.
- 16 (enam belas) buah cottonbut.
- 2 (dua) buah buku catatan.
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hijau hitam beserta kartunya.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold beserta kartunya.
- 1 (satu) botol sempel urine.
Putusan PN JEPARA Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik7546