- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (AULIADI RAHMANDA BIN MOHAMMAD IMAN NUGROHO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MERILLA VALERIE MARKAS BINTI EDI MARKASAN) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BEKASI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA:
- NAFKAH MADHIYAH SEJAK BULAN DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBESAR RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP8.350.000,00 (DELAPAN JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA EMAS 24 KARAT SEBERAT 16 (ENAM BELAS) GRAM;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 2 TERSEBUT DI ATAS KEPADA PENGGUGAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP340.000.00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Auliadi Rahmanda bin Mohammad Iman Nugroho) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Merilla Valerie Markas binti Edi Markasan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah madhiyah sejak bulan Desember 2020 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 16 (enam belas) gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 2 tersebut di atas kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp340.000.00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 295/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imam Ahfasy |
Hakim Anggota | Dra. Nia Nurhamidah Romli, Brmujahidin |
Panitera | Suharti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BEKASI NOMOR 1004/PDT.G/2021/PA.BKS TANGGAL 08 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 01 SHAFAR 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1004/Pdt.G/2021/PA.Bks tanggal 08 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Shafar 1443 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga menjadi sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 295/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik989