- Menyatakan terdakwa Sunaedi Alias Dg Sijaya Bin Sunung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik klip berlapis isi sabu-sabudengan berat netto 1,6760 (satu koma enam tujuh enam nol) gram;
- 1 (satu) saset plastic klip berisiskan 2 (dua) saset plastik klip kosong;
- 1 (satu) kemasan rokok sempoerna Mild terlilit isolasi hitam dan bening;
- 1 (satu) bungkus plastik hitam terlilit lakban coklat;
- 1 (satu) batang baut dan engsel terlilit plester warna krem;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo A15 warna Navy metelik dengan nomor Ime 1: 865116050709052 dan Ime 2: 865116050709045 dengan nomor kartu AXIS 083822024245, dirampas untuk Negara;
Putusan PN TAKALAR Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Tka |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Safwan, Br Hakim Anggota Richard Achmad. S |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Satria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 663 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Tka
Statistik974