- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/1089/ 436.8.4/2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/12371/436.8.4/2022 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor X.188.45/1089/436.8.4/2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan yang ditujukan kepada Dr. dr. TOTOK SUHARTOJO, Sp.B. FINACS.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/1089/ 436.8.4/2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/12371/436.8.4/2022 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor X.188.45/1089/436.8.4/2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan yang ditujukan kepada Dr. dr. TOTOK SUHARTOJO, Sp.B. FINACS.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat ke jabatan semula.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.412.000,00 (Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 114/G/2022/PTUN.SBY |
|
Nomor | 114/G/2022/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meita S. M. Lengkong, Br Hakim Anggota Dini Pratiwi Puji Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Leny Wahyu Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat. 2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/1089/ 436.8.4/2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/12371/436.8.4/2022 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor X.188.45/1089/436.8.4/2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan yang ditujukan kepada Dr. dr. TOTOK SUHARTOJO, Sp.B. FINACS. sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. II. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; III. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/TUN/2023
Banding : 14/B/2023/PT.TUN.SBY
Pertama : 114/G/2022/PTUN.SBY
Statistik408218