- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara Hukum Akta Jual Beli di hadapan Lily Rozaly, BA Pejabat Pembuat Akta tanah di Kecamatan Panongan yaitu:
- AJB No.232/2003 tanggal 12 Mei 2003 seluas 1.000 M2 atas nama Penggugat I
- AJB No.162/2004 tanggal 1 Juni 2004 seluas 690 M2 atas nama Penggugat I
- AJB No.233/2003 tanggal 12 Mei 2003 dengan Luas 1.000 M2 atas nama Penggugat II
- AJB No.459/2003 tanggal 28 Oktober 2003 dengan Luas 605 M2 atas nama Penggugat II.
- Menyatakan sah secara Hukum Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03891 Kelurahan Mekarbakti sesuai dengan Surat Ukur Nomor 937/MEKARBAKTI/2016 dengan luas 1000 M2 (seribu meter persegi) atas nama Penggugat I.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03906 Kelurahan Mekarbakti sesuai dengan Surat Ukur Nomor 940/MEKARBAKTI/2016 dengan luas 690 M2 (enam ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Penggugat I
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03890 Kelurahan Mekarbakti sesuai dengan Surat Ukur Nomor 938/MEKARBAKTI/2016 dengan luas 1000 M2 (seribu meter persegi) atas nama Penggugat II
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03876 Kelurahan Mekarbakti sesuai dengan Surat Ukur Nomor 939/MEKARBAKTI/2016 dengan luas 605 M2 (enam ratus lima meter persegi) atas nama Penggugat I
Putusan PN TANGERANG Nomor 196/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaruddin Simanjuntak, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan batas-batasnya Dengan batas-batasnya Dengan batas-batasnya Utara : Tanah Haryani Timur : Tanah Djonih Selatan : Tanah Djonih Barat : Perumahan Mekar Asri Dengan batas-batasnya Utara :Tanah Sugiman Timur :Tanah Djonih Selatan :Tanah Haryani Barat : Perumahan Mekar Asri 4. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.309.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik448